Pengantar Tata Hukum Indonesia
Pengertian Hukum
Hukum adalah himpunan peraturan berupa perintah & larangan yg mengurus tata tertib suatu masyarakat & karena itu harus ditaati oleh masyarakat (E.Utrecht)
Keseluruhan kumpulan peraturan & kaedah dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi (Mertkusumo S)
Fungsi Hukum
Menertibkan & mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaian masalah yg timbul
Unsur:
Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Sebagai sarana utk mewujudkan keadialan sosial lahir dan batin
Sumber Hukum:
Undang-undang
Kebiasaan (convention)
Putusan Hakim (Jurisprudensi)
Traktat (Treaty)
Doktrin
Tata Urutan Peraturan UU di Indonesia
Ketetapan MPRS RI. No.XX/MPRS/1966
UUD 1945
Ketetapan MPR
UU & Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPU)
Peraturan Pemerintah (PP)
Keputusan Presiden (KEPRES)
Peraturan Pelaksana lainnya.
Dasar Penggolongan Hukum:
Sumber : UU, Kebiasan , Traktat, Yurisprudensi, dokrin
Isi : Privat & Publik
Sifat : Memaksa & Mengatur
Bentuk : Tertulis & Tdk tertulis (Hukum adat & Kebiasaan)
Tempat : Nasional, Internasional, Asing
Hak Dalam Hukum
UU RI No. 23/TH 1992
Tentang Kesehatan
Pasal 32, Ayat…………
2 : Penyembuhan peny & pemulihan Kes dilakukan dgn pengobatan &/atau prwtn.
3 : P’obatan &/atau prwtn dpt dilkkn b’dsrkan ilmu kedokteran & ilmu keperawatan atau cara lain yg dpt dip’tg jawabkan.
4 : Pelaksanaan p’obatan &/atau prwtn b’dsrkan ilmu kedokteran atau ilmu kep hanya dpt dilakukan oleh tenaga kes yg mempunyai keahlian & kewenangan di bidang itu
5 : Pemerintah m’lkkn pembinaan & p’awasan thdp pelaksanaan pengobatan &/atau prwtn.
Pasal 50
1 : Tenaga kes bertugas m’nyelenggarakan & m’lkkn keg kes sesuai dgn bidang keahlian &/ atau kewenangan tenaga kes yg bersangkutan.
Pasal 53
1 : Tenaga kes berhak memperoleh perlindungan hukum dlm m’laksanakan tugas sesuai dgn profesinya.
2 : Tenaga Kes dlm m’laksanakan tugasnya berkewajiban utk mematuhi standar profesi & menghormati hak-hak pasien
4 : Ketentuan mengenai standar profesi & hak-hak pasien sebagaimana dimaksud dlm ayat 2 ditetapkan dgn peraturan pemerintah.
Pasal 54
1 : Thdp tenaga kes yg mlkkn kesalahan atau kelalaian dlm melaksanakan profesinya dpt dikenakan tindakan disiplin.
2 : Penentuan ada tdknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud pd ayat 1 ditentukan oleh Majlis disiplin tenaga kesehatan
Pasal 55
1 : Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yg dilakukan oleh tenaga kesehatan
2 : Ganti rugi sebagaimana dimaksud dlm ayat 1 dilaksanakan sesuai dgn peraturan perundang-undangan yg berlaku.
Pasal 73
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yg berkaitan dgn prnyelenggaraan upaya kesehatan.
Pasal 77
Pemerintah berwenang mengambil tindakan administratif terhadap tenaga kesehatan &/ atau sarana kesehatan yg melakukan pelanggaran thdp ketentuan undang-undang ini.
Implikasi UU RI No. 23/TH 1992
Tentang Kesehatan
Kep dpt menyembuhkan penyakit & memulihkan kesehatan
Kep diakui sebagai ilmu pengetahuan
Perlu aplikasi standar profesi bagi perawat
Perlu aplikasi ada pengaturan tentang kewenangan perawat
Hak-hak klien hrs dihormati & selalu menjadi fokus perhatian setiap perawat
Sabtu, 12 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Terima kasih atas postingnya.
BalasHapusSemoga UU Keperawatan dapat segera disahkan.